Thursday, April 10, 2008

Hasyim Muzadi Bicara Soal Fatwa Alkohol Qardhawi

Hasyim Muzadi Bicara Soal Fatwa Alkohol Qardhawi
detikcom

Jakarta - Syekh Yusuf Qardhawi memfatwa minuman berenergi yang mengeluarkan fermentasi 0,5 persen, boleh diminum. PBNU menilai halal haram ditentukan pada proses pembuatannya.

"Kalau cairan bebas alkohol dicampur dengan alkohol, sedikit pun itu tidak boleh," kata Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).

Menurut Hasyim, jika secara alamiah makanan atau minuman itu mengeluarkan alkohol akibat fermentasi, hal itu tidak menjadi masalah. Banyak makanan dan minuman yang secara alami berfermentasi seperti tape.

"Kalau alamiah itu boleh seperti air tape. Alamiah itu tidak masalah. Tapi kalau air mineral dicampur alkohol itu yang tidak boleh," jelasnya.

Hasyim menyarankan dalam konteks minuman berenergi seperti difatwakan Qardhawi, masyarakat harus betul-betul memperhatikan proses pembuatannya. "Cukup dilihat di prosesnya. Apakah ada semacam ramuan yang dicampurkan mengandung alkohol," pungkasnya

No comments: