Monday, September 24, 2007

'Waspada Mengonsumsi Daging Impor'

'Waspada Mengonsumsi Daging Impor'

Cara potong hewannya diragukan memenuhi syariat Islam.

JAKARTA --- Kisrus peredaran daging di Indonesia yang banyak masalah, makin tak membuat nyaman konsumen. Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, juga memberikan sinyal kewaspadaan bagi umat.

Mereka meragukan kehalalan daging impor, terutama asal Australia dan Selandia Baru yang beredar luas di Indonesia. Untuk itu, sebaiknya importir daging asal kedua negara yang memonopoli peredaran daging di Indonesia itu diaudit kembali, seperti terhadap importir daging dari negara lainnya. Sebelum ini daging impor yang banyak disorot adalah asal Kanada.

Perlunya kewaspadaan ini apalagi ditemukan sejumlah daging ekspor Australia ke Cina dan Rusia -- yang tidak disyaratkan memenuhi tata cara potong hewan sesuai syarat -- ternyata ikut masuk ke Indonesia.

Audit ulang penting dilakukan agar daging impor yang dikonsumsi masyarat, khususnya umat Islam, terjaga kehalalannya. `'Hal ini penting terutama untuk menjaga agar masyarakat mendapatkan daging yang halal dan aman. Jadi kepastian inilah yang perlu dijamin. Sedangkan kami meragukan cara memotong hewan di Australia,'' ujar Direktur LP-POM MUI DKI Jakarta, Drs H Abu Bakar, di Jakarta, Sabtu (22/9) malam.

Menurut Abu Bakar, berdasarkan data di Departemen Pertanian, Australia setiap tahunnya mengekspor daging sekitar 80.000 ton -- atau 70 persen dari hasil ternaknya -- ke Indonesia. Dengan jumlah sebesar itu, LP-POM MUI DKI tidak yakin semua daging sapi tersebut dipotong sesuai dengan syariat Islam.

Yang dikhawatirkan, bisa saja untuk mempercepat waktu, hewan itu dalam keadaan hidup begitu saja dijebloskan ke dalam mesin potong dan keluarnya sudah terpotong-potong rapi. `'Padahal untuk memotong satu ekor sapi saja sesuai dengan ajaran Islam, membutuhkan waktu satu-dua jam, karena tidak bisa sembarangan potong dan harus dibacakan doa dulu,'' kata Abu.

Peran Islamic Body
Sementara Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Departemen Pertanian (Deptan), Turni Rusli Syamsudin, menyatakan, selama ini sistem jaminan kehalalan daging asal rumah pemotongan hewan (RPH) luar negeri dilakukan oleh Deptan bekerja sama dengan LP POM MUI. Setiap RPH yang akan melakukan pemotongan sapi secara halal disupervisi dan diawasi oleh Islamic Body.

Lembaga tersebut harus menempatkan paling tidak satu orang yang menjadi pegawai tetap di RPH. ''Jadi bila ada daging impor maka itu harus jelas dahulu statusnya. Bukan hanya bebas dari ancaman penyakit, perihal rumah potong dan petugas pemotongnya juga harus jelas memenuhi kualifikasi agar produk daging yang dihasilkannya halal,'' kata Turni.

Selain itu, dalam sertifikat halal daging harus dicantimkan: nama dan nomor sertifikat 'juru sembelih' serta waktu pemotongan. Dengan demikian akan dapat terekam dan dipantau berapa jumlah sapi yang dipotong sehingga jumlah daging dan jeroan halal yang akan diekspor ke Indonesia mudah diawasi.

Perihal adanya produk daging Australia yang seharusnya diekspor ke Rusia dan Cina tapi 'nyelonong' ke Indonesia, Turni mengatakan, hal itu bisa saja terjadi karena pengimpor sembarang dalam mengambil barangnya. ''Tapi nantinya soal ini akan kami tinjau dan akan diawasi melalui mekanisme pemeriksaan pererdaran produk. Yang jelas yang seharusnya ke Rusia dan Cina itu diragukan kehalalanya,'' tandasnya.

Media Indonesia Dongeng Panggung Kehidupan Jakarta

No comments: