Tuesday, September 11, 2007

Nuklir Energi Murah Dilabel Haram

Nuklir Energi Murah Dilabel Haram
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara mengharamkan pembangunan PLTN Muria. Fatwanya berlaku sebagai pertimbangan hukum. Fatwa yang dikeluarkan lewat bahtsul masail itu, menghasilkan dua keputusan pokok, yaitu pembangunan PLTN hukumnya haram dan pada poin kedua mewajibkan pemerintah serta masyarakat menghentikan proyek tersebut sesuai dengan porsi masing-masing. Alasannya, adanya mafsadah (kerusakan) yang mungkin ditimbulkan. PLTN dinilai sebagai proyek berisiko tinggi, yang tidak sebanding dengan suplai energi listrik nasional sebanyak 2% hingga 4%. Risiko itu dianggap nyata dan dekat dengan masyarakat, karena sumber daya manusia yang ada diragukan kemampuannya dalam mengelola proyek ini. "Prinsipnya, menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan kemafsadatan," katanya. Maslahat dan mafsadah pada PLTN, tegasnya, dipandang sebagai hal yang muhaqqaqah (nyata), bukan mauhumah (praduga), mengingat berbagai kasus yang pernah terjadi. Diapresiasi oleh para aktivis lingkungan hidup.

No comments: