Friday, September 14, 2007

Neloe Dibui, Nurdin Dikejar

Neloe Dibui, Nurdin Dikejar


JAKARTA (SINDO) – Tiga mantan direksi Bank Mandiri, ECW Neloe (Dirut), I Wayan Pugeg, dan M Soleh Tasripan, tadi malam dijebloskan ke ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Mereka dieksekusi aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah mendapat salinan putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri kepada PT CGN senilai Rp168 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim kasasi MA memvonis Neloe dkk masing-masing 10 tahun penjara. Selain ketiga mantan Direksi Bank Mandiri tersebut, majelis hakim kasasi MAjuga memvonis mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid dengan hukuman dua tahun penjara. Putusan MA terhadap Neloe dkk dan Nurdin Halid dibuat majelis hakim kasasi MA pada Kamis (13/9) lalu. Adapun majelis hakim kasasi terdiri atas Bagir Manan (ketua), Iskandar Kamil, Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Djoko Sarwoko (anggota).

Kemarin,putusan tersebut dibacakan dan dijelaskan Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro dan serta Kepala Biro Humas dan Hukum MA Nurhadi. Dalam petikan putusan kasasi Nomor 1144K/Pid/2006 dijelaskan juga bahwa terdakwa ketiga mantan Direksi Bank Mandiri didenda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Sementara Nurdin Halid dikenai denda Rp30 juta subsider enam bulan penjara.

”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Andi Samsan Nganro saat membacakan salinan putusan MA, kemarin.Menurut Andi,putusan MA itu telah disampaikan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya,pada Februari 2006,Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Gatot Suharnoto, I Ketut Manika dan Machmud Hopin memvonis bebas ketiga mantan direksi Bank Mandiri tersebut. Majelis PN Jakarta Selatan saat itu menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT CGN senilai Rp168 miliar.

Sementara Nurdin Halid,divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan pada Juni 2005 dalam kasus penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog senilai Rp169,7 miliar. Atas kedua keputusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi. Beberapa jam setelah pengumuman kedua putusan itu, petugas Kejari Jakarta Selatan menjemput Neloe yang sore kemarin sedang berada di sebuah klinik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Di saat bersaman, petugas menjemputI Wayan di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sholeh juga dijemput di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan. Neloe yang mengenakan pakaian safari hitam dan Sholeh dengan kemeja biru digelandang petugas ke Gedung Kejari pada pukul 17.30 WIB.

Sepuluh menit berselang, Sholeh tiba dengan pengawalan ketat petugas. Selanjutnya, ketiga mantan petinggi Bank Mandiri itu dibawa petugas ke LP Cipinang dalam satu mobil,Suzuki Carry hitam. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Thomson Siagian mengatakan, proses penahanan mereka berlangsung cepat karena ketiganya cukup kooperatif. Selain itu,proses administrasi untuk menangkap mereka juga lancar. Terkait Nurdin Halid,Thomson berjanji menahan Nurdin secepatnya. Sebab, saat ini jaksa masih memastikan apakah Nurdin sudah menerima salinan putusan MA dari PN Jakarta Selatan. Jika sudah, jaksa akan segera melakukan penangkapan.

”Saat ini jaksa sedang mengecek apakah dia (Nurdin) sudah menerima salinan putusan itu,” tandasnya. Mengenai status Nurdin Halid yang menjadi anggota DPR sejak 12 September 2007 lalu,Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin menjelaskan hal itu akan diurus sesuai prosedur yang ada. ”Putusan pengadilan harus dilaksanakan,”timpalnya. Kepala Biro Humas dan Hukum MA Nurhadi mengatakan, MA memutuskan untuk tidak mengumumkan putusan kasasi perkara Neloe dkk serta Nurdin Halid sebelum petikan putusannya sampai di pengadilan asal dan kejaksaan. Alasannya, MA tak mau disalahkan jika terdakwanya kabur.

”Jadi, ini permintaan khusus dari majelis hakim,” ujarnya. Menurut Nurhadi, MA pernah disalahkan karena terlebih dulu mengumumkan putusan kasasi lima anggota DPRD di wilayah Sulawesi sebelum petikan putusan sampai di jaksa sehingga para terdakwanya kabur sebelum dieksekusi. ”Kita tidak mau kejadian seperti ini terulang,”imbuhnya. Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Neloe,Otto Cornelius Kaligis, tidak bersedia banyak berkomentar. ”Pokoknya kami mengajukan PK,”katanya sambil menutup pembicaraan.

Dipersoalkan Anggota DPR

Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menilai masuknya Nurdin Halid sebagai anggota DPR merupakan kesalahan. ”Ini yang salah sekjen dan ketuanya (DPR),”kata Soetardjo di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut dia,dalam UU Susduk tidak diperbolehkan terpidana menjadi anggota DPR. Karena itu dia juga menyayangkan pelantikan Nurdin Halid yang hanya berselang dua hari menjelang putusan MA. ”Ini kok nekat, bagaimana Agung Laksono ini?,”ujarnya. Ditanya apa tindakan selanjutnya terhadap kasus ini, politikus senior PDIP itu mengatakan terserah fraksinya dan DPR. ”Nanti kita putuskan dalam rapat pimpinan.

Sebab yang namanya terpidana, tidak bisa menjadi anggota DPR.Apalagi ini sudah ada putusan dari MA,” katanya. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Mohammad Yasin Kara berpendapat, dengan adanya vonis MA, Nurdin Halid tidak bisa lagi menjadi anggota DPR. ”Bagaimana orang jadi anggota parlemen, sementara dia dipenjara? Kan tidak mungkin,”ujarnya. Yasin mempersilakan partai yang mengusulkan Nurdin untuk mengganti karena itu akan berakibat pada kerugian partai. ”Untuk kepentingan bangsa, kita membutuhkan mitra yang aktif,”tandasnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonusa Esa Unggul Irman Putrasidin berpendapat,DPR harus berani bertindak tegas untuk membatalkan jabatan Nurdin Halid sebagai anggota Dewan. Dia juga menyayangkan KPU yang tidak hati-hati dalam memutuskan pergantian antarwaktu (PAW). ”DPR harus kirim surat ke KPU untuk memberhentikannya,”sarannya. Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla memastikan tidak akan me-recall Nurdin Halid terkait vonis MA. ”Sesuai dengan UU, selama tidak divonis 5 tahun,Nurdin masih bisa menjadi anggota Dewan,” kata Jusuf Kalla kemarin. Menurut Kalla, Nurdin Halid telah sah menjadi anggota DPR karena menggantikan posisi Andi Matalatta yang dilantik menjadi Menkumham.

”Sesuai aturan KPU,penggantinya ya nomor urut di bawahnya,” tandas dia. Saat disinggung soal Nurdin yang tidak bisa menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Kalla kembali menegaskan bahwa hal itu sudah sesuai aturan.”Ya,kita ikuti putusan MA saja,”tandasnya. (adam prawira/rijan irnando purba dian widiyanarko/ CR04/chamad hojin)

No comments: