Tuesday, May 6, 2008

Penundaan SKB Picu Konflik

Penundaan SKB Picu Konflik

Musyawarah Ulama akan meminta bantuan OKI dan Rabithah Islamiyah.

BANDUNG--Penundaan penghentian SKB tiga menteri terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dikhawatirkan menimbulkan konflik dan instabilitas politik dalam negeri. Karena itu, pemerintah diminta segera mengambil sikap tegas menetapkan SKB sebagaimana rekomendasi Bakorpakem yang menyatakan JAI sebagai aliran sesat.

Jika pemerintah lambat bertindak, sejumlah ulama yang tergabung dalam Musyawarah Ulama menegaskan akan meminta bantuan internasional, di antarnya Organisasi Konferensi Islam (OKI), Rabithah Alam al-Islami, dan pemimpin negara Islam. ''Bila pemerintah tak segera mengambil keputusan, terpaksa kami meminta bantuan dunia internasional,'' kata Ustadz Abu Bakar Baasyir, saat membacakan keputusan Musyawarah Ulama dalam konferensi pers di Kantor Hukum Ketua Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta, Jakarta, kemarin (6/5).

Keputusan Musyawarah Ulama itu ditandatangani, antara lain oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab (Ketua FPI), Habib Husein Assegaf, KH Athian Ali M Da'i, Ustadz Abu Bakar Baasyir, KH Ahmad Sukina, serta KH Thoha Abdurrahman. Salah satu yang akan ditempuh adalah meminta Kedutaan Arab Saudi di Indonesia menyeleksi ketat setiap calon jamaah haji Indonesia untuk memastikan mereka bukan anggota JAI. ''Caranya, dengan meminta rekomendasi MUI setempat. Karena, Arab Saudi pun melarang Ahmadiyah memasuki Tanah Suci,'' papar Ustadz Baasyir.

Baasyir menegaskan terbitnya SKB akan meminimalisasi potensi konflik. ''Kita akan mengawal bersama. Kami juga tidak menoleransi adanya perusakan-perusakan,'' tegas Habib Rizieq Shihab.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta kemarin, menegaskan SKB ini siap pekan ini. Menurut dia, masih ada beberapa hal yang sedang diselesaikan di dalam rancangan surat keputusan tersebut. Sementara itu, dari Jawa Barat, sekitar 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ummat Islam (Alummi) Jawa Barat, mendesak Gubernur Danny Setiawan melarang kegiatan Ahmadiyah di wilayahnya. Mereka berharap Danny Setiawan menempuh langkah yang diambil Pemerintah Kota Cimahi.

Sementara menurut Ihsan, sejak tahun 1930-an, A Hasan, tokoh Persis, sudah menyatakan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Begitupun dengan Konferensi Tahunan Liga Muslim Dunia (Rabithah Alam al-Islami) yang terdiri atas 140 negara termasuk Indonesia yang menyatakan Ahmadiyah bukan Islam.

''MUI sejak 1985 menyatakan Ahmadiyah gerakan sesat yang mengatasnamakan Islam. Jika alim ulama dan aparat terkait dalam Bakorpakem sudah mengeluarkan fatwa dan rekomendasi, seharusnya tak ada lagi pertimbangan pemerintah,'' kata Ihsan.

Habib Rizieq meminta pemerintah tidak takut dicap melanggar HAM jika melarang Ahmadiyah. Karena, pelarangan bentuk aliran sesat juga untuk menjaga ketertiban umum.

No comments: