Wednesday, April 9, 2008

Anggota DPR Tersangka Suap

Anggota DPR Tersangka Suap

Jumlah uang yang diduga untuk penyuapan mencapai Rp 3 miliar.

JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution; dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan; ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/4) malam. Keduanya tertangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap. ''Mereka sedang diperiksa sebagai tersangka. Penyidik merekomendasikan untuk ditahan,'' kata Ketua KPK, Antasari Azhar, kemarin.

Ditahan di mana, Antasari tak menyebutkan. ''Soal penahanan akan ditentukan penyidik,'' jelasnya. Amin dan Azirwan ditangkap KPK di salah satu ruangan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, dengan dugaan penyuapan dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi hutan tanaman industri. Barang bukti berupa uang Rp 71 juta, kata Antasari saat jumpa pers, kemarin siang, diduga merupakan gratifikasi atau suap oleh Azirwan kepada suami pedangdut Kristina itu.

Uang Rp 71 juta tersebut terbagi dua, Rp 4 juta ditemukan di ruangan Amin ditangkap, Rp 67 juta di mobil Amin yang diparkir di hotel itu. Selain keduanya, ungkap Antasari, ditangkap pula sopir Azirwan, sekretaris Amin bernama Arya, dan seorang wanita muda bernama Eiffel yang belum jelas pekerjaannya. Kemarin petang, tiga orang itu dilepaskan KPK.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, mengakui uang yang didapatkan tak berjumlah signifikan. Namun, dalam penyelidikan, nilai yang terindikasi suap jauh lebih besar.

''Si AN (Azirwan--Red) menjanjikan Rp 3 miliar diterima A (Amin--Red). Yang menyuap Sekda agar memperlancar proses pengalihan status hutan lindung di Bintan,'' ungkapnya.

Bisa kena sanksi
Sekjen DPP PPP, Irgan Chairul Mahfiz, mengatakan, Amin dapat dijatuhi sanksi sesuai AD/ART partai jika terbukti bersalah. Meski mendukung langkah KPK, Irgan berharap penanganan Amin berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Kemungkinan pengenaan sanksi kepada Amin, juga dikatakan Ketua Fraksi PPP di DPR, Lukman Hakim Saifuddin. ''Tapi, sekarang ini belum jelas, dan kita masih menunggu perkembangan proses hukum. Yang pasti, kita mendukung upaya KPK ini,'' tegas Lukman.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbuun, mengatakan, hari ini pihaknya akan bertemu dengan KPK guna menanyakan seluruh proses penangkapan Amin. ''Sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang ada di DPR.''

Sementara itu, Wakil Bupati Kab Bintan, Mastur Taher, belum bisa berkomentar atas tertangkapnya Azirwan. Dia beralasan kesulitan menghubungi Sekda maupun Bupati Kab Bintan. ''Saya benar-benar tidak tahu soal itu,'' katanya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kab Bintan, Horas Tobing, mengungkapkan, semestinya Azirman yang juga menjabat sebagai koordinator pembangunan di pusat pemerintah Bintan hadir dalam rapat yang digelar Pansus Raperda Proyek Tahun Jamak. ''Sehari sebelumnya dia (Azirwan) sudah pamit. Dia tidak bisa hadir karena ada pertemuan dengan Komisi IV DPR,'' kata Horas.

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif, menilai, kasus ini merupakan titik kecil dari kebobrokan bangsa. ''Ini adalah puncak gunung es. Bisul bangsa ini sudah terlalu banyak.''

Mereka yang Tertangkap Tangan

8 April 2005
Petugas KPK menangkap wakil ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusuma yang tengah berusaha menyuap Ketua Subkomisi Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khoiriansyah, di kamar 609, Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat.

15 Juni 2005
KPK menangkap pengacara Gubernur Non Aktif NAD Abdullah Puteh, Tengku Syaefuddin Popon, yang ketahuan menyuap Wakil Panitera Muda Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di kantornya, Jl Letjen Suprapto, Jakarta, Rabu (15/6).

29 September 2005
Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo dalam perkara dugaan korupsi dana reboisasi di Kalimantan Selatan, ditangkap penyidik KPK, bersama lima pegawai MA. Yakni, Sriyadi (bagian Direktorat Perdata MA), Malem Pagi Sinuhadji (kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian MA), Sudi Ahmad (pegawai bagian Korpri MA), Suhartoyo (wakil sekretaris Korpri MA), dan Pono Waluyo (pegawai bagian kendaraan MA).

13 Maret 2006
KPK menangkap anggota KPK dari kepolisian, AKP Suparman, di rumahnya di Bandung, karena diduga memeras seorang saksi dalam perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara.

13 Agustus2007
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, HM Khudlori, dalam perkara dugaan pemerasan dan penyuapan untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah di Surabaya senilai Rp 675 juta.

26 September 2007
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, dan rekanan pengadaan tanah bakal lokasi gedung KY. KPK menemukan uang tunai Rp 600 juta di tas Irawady dan 30 ribu dolar AS di dua saku celananya.

2 Maret 2008
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahad (2/3) malam, menangkap tangan Urip Trigunawan, jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung, karena menerima uang suap sebesar 600 ribu dolar AS (Rp 6 miliar).

9 April 2008
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (9/4) dinihari menangkap anggota DPR, Al Amin Nasution, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.Republika

No comments: