Tolak Regu Tembak, Malah Minta Dipenggal
myRMnews. Tiga terpidana mati bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, yang permohonan peninjauan kembali (PK) mereka ditolak Mahkamah Agung, memastikan takkan meminta pengampunan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu disampaikan Ahmad Mihdan, kuasa hukum Amrozi Cs dari Tim Pembela Muslim (TPM) kepada Rakyat Merdeka kemarin.
Amrozi Cs juga, kata Mihdan, kembali menegaskan tak takut atas vonis mati yang hendak diterimanya. Bahkan, Amrozi Cs kembali mengingatkan agar kejaksaan tak menggunakan regu tembak untuk melaksanakan vonis mati tersebut, melainkan memilih untuk dipenggal.
Keputusan MA menolak PK Amrozi Cs disampaikan juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Jum’at (7/9). Kata Djoko, putusan penolakan PK Amrozi Cs diketok Kamis, 30 Agustus 2007 oleh majelis hakim agung yang diketuai Iskandar Kamil.
Alasan penolakan tersebut, kata Djoko, karena majelis hakim menilai tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak Amrozi Cs.
Seperti diketahui, dalam PK ini, kubu Amrozi Cs mengajukan novum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme tidak dapat berlaku surut. Sehingga, UU terorisme itu yang dijadikan dasar untuk menjerat Amrozi Cs dinilai bertentangan dengan HAM.
Sebagai kuasa hukum Amrozi Cs, Mihdan mengaku kecewa dengan putusan MA menolak PK tersebut. Soalnya, kata dia, dari segi acara dan prosedural semuanya telah menyalahi aturan. “Kita kaget dengan putusan tersebut.”
Mihdan yang belum menerima salinan putusan MA mengaku belum memutuskan langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi, dia menyatakan sangat terbuka bagi pihaknya untuk mengajukan PK ulang. “Kalau untuk permohonan grasi ke presiden tidak akan kami ambil karena hal itu merupakan permohonan terdakwa.”
Dia menjanjikan, Senin (10/9) akan menyampaikan putusan MA ini ke Amrozi Cs yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Saya ingin meminta izin agar klien saya dapat bertemu keluarganya saat Hari Raya Idul Fitri. Saya juga akan mengecek apa sudah diterapkan pengamanan supermaksimum di LP Nusakambangan. Tetapi karena ada putusan ini, maka saya akan menjelaskan juga pada mereka bahwa PK ditolak oleh MA,” terangnya. Michdan berharap Kanwil Jawa Tengah mengizinkan untuk bertemu dengan Amrozi cs sekitar 10 September hingga 13 September, sebelum puasa. rm
Saturday, September 8, 2007
Tolak Regu Tembak, Malah Minta Dipenggal
Posted by Cheria Holiday at 6:17 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment