Saturday, September 8, 2007

Tolak Regu Tembak, Malah Minta Dipenggal

Tolak Regu Tembak, Malah Minta Dipenggal


myRMnews. Tiga terpidana mati bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, yang permohonan peninjauan kembali (PK) mereka ditolak Mah­kamah Agung, memastikan takkan meminta pengampunan kepada Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono. Hal itu disampaikan Ahmad Mihdan, kuasa hukum Amrozi Cs dari Tim Pem­bela Muslim (TPM) kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Amrozi Cs juga, kata Mihdan, kembali mene­gaskan tak takut atas vonis mati yang hendak diterimanya. Bahkan, Amrozi Cs kembali me­ngingatkan agar kejaksaan tak menggunakan regu tembak untuk melaksanakan vonis mati tersebut, melainkan memilih untuk dipenggal.

Keputusan MA menolak PK Amrozi Cs disampaikan juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Jum’at (7/9). Kata Djoko, putusan penolakan PK Amrozi Cs diketok Kamis, 30 Agustus 2007 oleh majelis hakim agung yang diketuai Iskandar Kamil.

Alasan penolakan tersebut, kata Djoko, kare­na majelis hakim menilai tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak Amrozi Cs.

Seperti diketahui, dalam PK ini, kubu Amrozi Cs mengajukan novum putusan Mahkamah Kon­stitusi (MK) yang menyatakan UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme tidak dapat berlaku surut. Sehingga, UU terorisme itu yang dijadikan dasar untuk menjerat Amrozi Cs dinilai bertentangan dengan HAM.

Sebagai kuasa hukum Amrozi Cs, Mihdan mengaku kecewa dengan putusan MA menolak PK tersebut. Soalnya, kata dia, dari segi acara dan prosedural semuanya telah menyalahi atur­an. “Kita kaget dengan putusan tersebut.”

Mihdan yang belum menerima salinan putus­an MA mengaku belum memutuskan langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi, dia menyata­k­an sangat terbuka bagi pihaknya untuk menga­jukan PK ulang. “Kalau untuk permohonan grasi ke presiden tidak akan kami ambil karena hal itu merupakan permohonan terdak­wa.”

Dia menjanjikan, Senin (10/9) akan menyampaikan putusan MA ini ke Amrozi Cs yang kini mendekam di Lem­baga Pemasyarakatan (LP) Nusa­kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Saya ingin meminta izin agar klien saya dapat bertemu keluarganya saat Hari Raya Idul Fitri. Saya juga akan me­ngecek apa sudah diterapkan pe­nga­manan supermaksimum di LP Nusakambangan. Tetapi karena ada pu­tusan ini, maka saya akan menje­laskan juga pada mereka bahwa PK ditolak oleh MA,” terangnya. Michdan ber­harap Kanwil Jawa Tengah mengizin­kan untuk bertemu de­ngan Amrozi cs sekitar 10 Sep­tember hingga 13 Sep­tember, sebelum puasa. rm

No comments: