Thursday, September 6, 2007

Banyak yang belum tahu layanan syariah di bank konvensional

Logo IB Wajib Dipasang di Kantor OC

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya layanan syariah di kantor konvensional.

JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mewajibkan pemasangan logo perbankan Islam atau Islamic Banking (IB) di seluruh kantor cabang Office Channelling (OC). BI siap memanggil bank konvensional yang belum atau tidak bersedia memasang logo tersebut.

Pemasangan logo tersebut bertujuan mengoptimalkan sosialisasi layanan perbankan syariah bagi masyarakat umum. Sedangkan kantor OC adalah kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah. ''Kapan mulainya, kita harapkan akhir bulan depan sudah terpasang. Bila ada bank yang enggan memasang logo tersebut, kami akan panggil,'' kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A Zuhdi usai menghadiri peluncuran logo syariah bersama di sela perayaan HUT BI, Senin, (2/7).

Menurut Ramzi, diwajibkannya pemasangan logo IB tersebut karena saat ini belum banyak masyarakat yang mengetahui adanya layanan syariah di sejmlah kantor cabang konvensional. Terlebih, karyawan yang bertugas di kantor cabang OC adalah bukan karyawan syariah. ''Mereka relatif kurang mempromosikan kegiatan layanan syariah itu sehingga dikuatirkan publik tidak tahu layanan syariah. Karena itu, kita buatkan logo untuk semua cabang OC,'' katanya.

Ramzi menyebutkan, pemasangan tersebut juga berlaku bagi seluruh produk dan layanan bank syariah. Hal tersebut termasuk produk dan layanan Bank Umum Syariah (BUS). Selain itu, logo tersebut juga wajib dipasang di seluruh fasilitas layanan perbankan syariah. Salah satunya adalah di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank konvensional yang membuka layanan syariah. ''Mengenai pemasangan logo tersebut di depan kantor cabang OC, itu terserah masing-masing bank. Bisa dipasang dengan menggunakan neon box, papan, atau ditempel,'' katanya.

Siap pasang di 1.800 jaringan
Direktur Bank Muamalat Indonesia (BMI), U Saefudin Noor menyatakan, pihaknya menyambut baik penerbitan dan diwajibkannya pemasangan logo IB bagi seluruh produk dan layanan perbankan syariah. Bank Muamalat bahkan siap menerapkan logo tersebut bagi seluruh produk dan layanan bank syariah pertama tersebut. Termasuk pada produk Shar-E dan produk tabungan interkoneksi bersama (Shadr). ''Jadi, Bank Muamalat menyambut dan siap menyesuaikan pemasangan logo tersebut secara bertahap,'' katanya.

Saefudin menyebutkan, logo IB juga akan dipasang di 1.600 kantor pos bertanda Sistem Online Payment Point (SOPP). Meski demikian, Bank Muamalat akan membicarakan hal tersebut terlebih dahulu dengan PT Pos. ''Kita akan pasang di 1.600 SOPP. Tapi, kita akan bicarakan dulu dengan PT Pos,'' katanya.

Saat ini, Bank Muamalat tercatat sebagai bank dengan jaringan layanan perbankan syariah terluas real time online. Sebabnya, dengan adanya 1.600 jaringan SOPP kantor pos, maka saat ini Bank Muamalat memiliki sebanyak 1.800 jaringan lebih. Jumlah tersebut termasuk kantor cabang dan cabang pembantu yang dimiliki bank syariah tersebut.

Mengenai penggunaan terminologi IB, Saefudin mendukung hal tersebut. Sebabnya, terminologi perbankan Islam merupakan merk perbankan yang digunakan sebagian besar bank syariah di dunia. ''Bank Badr Forte Rusia memakai istilah Islamic Banking. Bank-bank syariah di Dubai juga memakai istilah yang sama. Bahkan, Dow Jones juga menggunakan istilah Islamic,'' katanya.

General Manager (GM) Bank Permata Syariah, Ismi Kushartanto, juga menyatakan dukungannya. Pihaknya siap untuk segera memasang logo tersebut di seluruh produk dan layanannya. Bahkan, ia siap memasang logo tersebut di seluruh kantor OC segera. ''Kami siap untuk memasang logo tersebut segera.'' Namun, Ismi meminta agar segera dibuat manual pemasangan logo tersebut.

No comments: