Wednesday, August 15, 2007

Indonesia Laporkan 4.981 Pulau ke PBB

JAKARTA - Sebanyak 4.981 pulau yang sudah diverifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi akan dilaporkan ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam sidang United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSN) di New York pada 20-31 Agustus 2007.

Dirjen Pemerintahan Umum (Dirpum) Depdagri Sojuangon Situmorang selaku sekretaris tim mengatakan, pihaknya akan berupaya keras menyelesaikan pembakuan nama rupabumi secepat mungkin sehingga dalam waktu dua tahun mendatang semua nama rupabumi sudah tercatat di PBB.

Dari asumsi sebanyak 17504 pulau, tim yang melakukan verifikasi nama pulau di 14 provinsi dari Mei-Juli 2007 itu baru menyelesaikan 4981 pulau. Sisanya, kata Sojuangon, akan terus dilselesaikan pada 2007 ini dan tahun 2008 nanti. “Hasil verifikasi itu akan dilaporkan secara bekala kepada PBB dalam sidang UNCSN yang diselenggarakan tiap tahun,” kata Sojuangon di Kantor Dirjen Pum Depdagri, Rabu (15/08/2007).

Pembakuan nama rupabumi merupakan amanat Resolusi PBB No 4 tahun 1967 tentang Pembakuan Nama Unsur Geografis. Pada 29 Desember 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBy) menerbitkan Peraturan Presdien (Perpres) No. 112 tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Perpres ini menetapkan Mendagri sebagai otoritas dalam pembakuan nama rupabumi dan Dirjen Pum sebagai Sekretaris tim serta anggota antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Pendidikan Nasional.

Pembakuan nama rupabumi, sambung dia, sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. Pembakuan tersebut merupakan upaya mewujudkan tertib adminstrasi serta menyediakan data akurat untuk kepentingan pembangunan baik nasional, maupun internasional.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil, Aleks Retraubun mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembakuan nama dalam waktu dua tahun mendatang. Hanya saja untuk itu perlu kerja sama yang baik dengan pemerintahan daerah karena proses verifikasi yang dilakukan tim sangat tergantung pada kesiapan pemerintah daerah.

Tim, jelas dia, dalam proses pembakuan tersebut kunjung lansung ke pulau-pulau yang diverifikasi dan menanyakan masyarakat setempat mengenai keberadan dan nama suatu pulau. Yang dibakukan, sambung dia, pulau-pulau yang sudah bernama. “Upaya pembakuan rupa bumi mencegah kemungkinan terjadi konflik di masa mendatang. Apabila sudah tercatat di PBB maka tidak akan diutak-atik lagi oleh negara lain,” tuturnya.

No comments: