Tuesday, October 16, 2007

Perda Anti-Pelacuran Tak Bisa Selesai

Perda Anti-Pelacuran Tak Bisa Selesai

Depok, 16 Oktober 2007 08:44
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok, Habib Idrus Al-Ghadri mengatakan untuk bisa selesai dan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anti-Pelacuran (Anti Maksiat) di Kota Depok, maka Ketua Komisi A DPRD Kota Depok harus diganti terlebih dahulu.

"Mana bisa selesai Perda tersebut, jika ketuanya saja bermasalah," kata Habib Idrus, menanggapi belum selesainya Perda Anti Pelacuran di Kota Depok, Senin (15/10).

Habib Idrus mengatakan, pihaknya akan terus mendesak anggota dewan untuk serius menggodok Perda tersebut. "Kita akan datang ke dewan menanyakan kelanjutan Perda tersebut," ujarnya.

Perda Anti-Pelacuran merupakan hak inisiatif dari komisi A DPRD Kota Depok, dan hingga kini telah berjalan lebih dari setahun, namun belum ada perkembangan dalam pembahasannya. Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, MT, saat ini diduga sedang bermasalah, katanya.

Habib mengatakan, sebenarnya banyak `MT-MT` lain di lembaga DPRD Depok. Bahkan, lanjutnya, ada yang lebih dari MT, yang terbelit kasus.

Sementara, perkembangan terakhir Perda tersebut telah melakukan dialog dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Masih banyak yang harus diperbaiki, dari mulai judul hingga isinya," kata anggota komisi A, M. Said.

Untuk itu, kata anggota fraksi PKS tersebut, diperlukan telaah yang mendalam, agar dalam penerapannya nanti tidak menimbulkan masalah lagi. "Saya masih berharap Perda tersebut bisa selesai," jelasnya. [EL, Ant]
Media Indonesia Dongeng Panggung Kehidupan Jakarta

No comments: